Landasan Pemikiran

Dasar Pemikiran & Landasan


Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini adalah tujuan pendidikan nasional yang dijabarkan ke dalam tujuan-tujuan atau standar-standar yang lebih operasional, serta kesesuaiannya  dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, sosial budaya masyarakat, potensi Madrasah dan kebutuhan peserta didik. KTSP ini disusun untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan berbagai karakteristik madrasah dalam mengembangkan potensi peserta didiknya secara optimal serta memiliki kesiapan memasuki tuntutan masyarakat global.

Pengembangan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan sebagaimana tertuang dalam PP. No 19 tahun 2005 terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi Madrasah dalam mengembangkan kurikulum

Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Nahdlatul Ulama dinyatakan tercapai apabila kegiatan belajar mampu membentuk pola tingkah laku peserta didik sesuai dengan tujuan pendidikan, serta dapat dievaluasi melalui pengukuran dengan menggunakan tes dan non tes. Proses pembelajaran akan efektif apabila dilakukan melalui persiapan yang cukup dan terencana dengan baik agar dapat diterima untuk: (1) memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan masyarakat global; (2) mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi perkembangan dunia global; dan (3) melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dan/atau mengembangkan keterampilan untuk hidup mandiri

Untuk menjamin tercapainya tujuan yang tertuang dalam kurikulum ini, dibutuhkan berbagai persyaratan diantaranya :

  1. Komitmen seluruh warga Madrasah untuk maju dan berkembang secara bersama-sama
  2. Diperlukan perluasan kerjasama yang baik dengan berbagai pihak, seperti Perguruan Tinggi,PCNU, MWCNU, IPNU/IPPNU, instansi pemerintah maupun swasta, dan lain-lain.
  3. Pengembangan sumberdaya ketenagaan melalui pelatihan, seminar, diklat maupun studi lanjut.

Landasan penyusuan kurikulum MTs adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat 1 & 2, Pasal 38 Ayat 2 dan  Pasal 51 Ayat 1;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  Pasal 17 Ayat  1 & 2, dan Pasal 49 Ayat 1;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. Peraturan Mendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas nomor: 22 dan 23 tahun 2006;
  6. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006  tanggal 1 Agustus 2006, Tentang Pelaksanaan Standar Isi;
  7. Rencana Pengembangan MTs NUTahun .2007 s.d 2008.
  • May 2012

    S M T W T F S
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031  
  • SMS Gratis

Go to Top